Categories: NasionalPeristiwa

FSPMI dan Kemenaker Bahas UU Baru hingga Outsourcing

Audiensi antara FSPMI dan Kementerian Ketenagakerjaan menghasilkan kesepakatan terkait UU Ketenagakerjaan, outsourcing, pajak THR, hingga ancaman PHK industri otomotif.

 

Jakarta| Pressxpos.com – Aksi massa buruh yang memadati depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta pada Rabu 4 Maret 2026 membuahkan hasil. Setelah melakukan audiensi tertutup dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI membawa pulang risalah kesepakatan yang memuat empat poin penting bagi pekerja di Indonesia.

 

Pertemuan tersebut menjadi perhatian karena membahas isu-isu yang selama ini menjadi tuntutan utama kalangan buruh. Mulai dari penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, evaluasi sistem outsourcing, pajak tunjangan hari raya, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja akibat impor kendaraan dari luar negeri.

Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta Winarso mengatakan aksi yang dilakukan FSPMI merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Oktober 2024. Menurutnya, putusan tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada pekerja.

 

Ia menilai penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru harus sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi agar perlindungan terhadap hak-hak buruh kembali diperkuat. Selama ini, sejumlah ketentuan dinilai masih membuka ruang ketidakpastian bagi pekerja, terutama terkait status kerja, kontrak, dan jaminan kesejahteraan.

 

“Kementerian Tenaga Kerja akan segera berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar hak-hak buruh kembali terlindungi sesuai konstitusi,” kata Winarso.

 

Selain pembahasan soal undang-undang baru, isu outsourcing atau sistem alih daya juga menjadi sorotan utama dalam audiensi tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan bersama FSPMI disebut sepakat mencari jalan teknis untuk meminimalkan bahkan menghapus praktik outsourcing secara bertahap.

 

Salah satu fokus evaluasi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang selama ini menjadi dasar pengaturan kontrak kerja dan outsourcing. Regulasi tersebut dinilai membuat sistem kontrak dan alih daya tidak memiliki batas yang jelas, sehingga banyak pekerja tetap berada dalam status tidak tetap dalam jangka panjang.

 

FSPMI menilai praktik outsourcing yang terlalu luas dapat berdampak pada menurunnya kepastian kerja dan kesejahteraan buruh. Karena itu, pembahasan terkait revisi aturan dinilai penting untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih adil dan seimbang.

 

Dalam audiensi tersebut, persoalan pajak terhadap tunjangan hari raya atau THR juga turut dibahas. FSPMI meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan perpajakan terhadap THR karena dinilai memberatkan pekerja, terutama di tengah kenaikan biaya hidup dan kebutuhan rumah tangga.

 

Kementerian Ketenagakerjaan disebut siap menjadi jembatan aspirasi buruh kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak. Harapannya, ada kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja sehingga THR dapat diterima secara lebih optimal tanpa potongan yang terlalu besar.

 

Selain itu, buruh juga mendesak pemerintah mengambil langkah tegas terkait rencana impor mobil pick-up Mahindra Scorpio dari India. Rencana impor tersebut dinilai dapat mengancam industri otomotif nasional dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja di sektor manufaktur kendaraan.

 

Buruh menilai pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampak dari kebijakan impor terhadap keberlangsungan industri dalam negeri. Jika tidak dikendalikan, impor kendaraan dinilai dapat mengurangi kapasitas produksi pabrikan lokal dan menekan kebutuhan tenaga kerja.

 

Massa aksi menyambut positif hasil audiensi tersebut. Meski demikian, FSPMI menegaskan akan terus mengawal seluruh komitmen yang telah disepakati bersama pemerintah hingga benar-benar dituangkan dalam bentuk kebijakan resmi dan memiliki dampak nyata bagi pekerja di Indonesia.

Hermansyah

Recent Posts

Jangan Abaikan Uji KIR, Tangsel Mulai Kirim Surat Peringatan ke Pemilik Kendaraan

pressXPos com, TANGSEL, – Pemilik kendaraan bermotor yang wajib menjalani uji berkala di Kota Tangerang…

16 jam ago

Maulid Nabi di Pamulang Tak Sekadar Seremonial, Daarul Hikmah Tekankan Kejujuran dan Kepedulian Sosial

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Yayasan Daarul…

7 hari ago

Pemkot Tangsel Bangun Gedung Tiga Lantai SDN Ciputat 06, Miliki 18 Ruang Kelas

pressXPos.com, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata…

1 minggu ago

Ketua DPRD Depok Hadiri Tabligh Akbar Maulid Nabi MT Balwan

pressXPos.com, DEPOK – Ketua DPRD Kota Depok, H. Ade Supriyatna, menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka…

1 minggu ago

Industri Percetakan dan  Manufaktur Nasional Masuki Sinergitas Lintas Sektor Porgresif! Sinergi Cetak 2D dan 3D: Asosiasi PRINTRIDI dan Krista Media Jalin Kolaborasi Strategis di ALLPrint Indonesia 2026

PRESSXPOS.COM-JAKARTA — Ekosistem industri percetakan dan manufaktur nasional memasuki babak baru lewat sinergitas lintas sektor…

1 minggu ago

PAPPRI Tangsel Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekosistem Musik dan Ekonomi Kreatif

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik…

1 minggu ago