FGD Pencegahan Rokok Ilegal, Pemkab Pekalongan Perkuat Edukasi dan Pengawasan Dana Cukai

Kota Pekalongan

pressXPos.com, KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Rokok Ilegal yang digelar di Aula Lantai II Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Pekalongan, Rabu (17/6/2026). Kegiatan ini menjadi sarana edukasi sekaligus penguatan sinergi antarinstansi dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pekalongan.

FGD menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, di antaranya perwakilan Bea dan Cukai Pekalongan, Alfa, Asisten II Setda Kabupaten Pekalongan Anis Rosidi, S.Sos., M.Si., serta Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Supriyadi, S.E., M.M. Forum tersebut diikuti berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam pengawasan dan sosialisasi terkait cukai hasil tembakau.

Dalam pemaparannya, perwakilan Bea dan Cukai Pekalongan menjelaskan pentingnya peran masyarakat dalam mengenali dan melaporkan peredaran rokok ilegal. Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Edukasi yang masif dinilai menjadi langkah efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Selain edukasi, narasumber juga memaparkan ketentuan hukum terkait pelanggaran di bidang cukai. Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi industri rokok legal.

FGD juga membahas pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2026 yang dialokasikan untuk berbagai program prioritas daerah. Salah satu fokus utama pemanfaatannya berada di sektor kesehatan, termasuk mendukung pengadaan obat-obatan di fasilitas pelayanan kesehatan dasar dan pembiayaan iuran jaminan kesehatan masyarakat yang didaftarkan pemerintah daerah.

Asisten II Setda Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi, menegaskan bahwa DBH CHT merupakan instrumen pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, upaya pencegahan rokok ilegal memiliki hubungan erat dengan keberlanjutan penerimaan negara yang kemudian dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan kesejahteraan.

Sementara itu, Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan, Supriyadi, menekankan pentingnya komunikasi publik dalam menekan peredaran rokok ilegal. Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, media massa, dan masyarakat, diharapkan kesadaran kolektif semakin meningkat sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan pemanfaatan dana cukai bagi pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal. Sumber: Diskominfo (Phy)

Tinggalkan Balasan