Kantah Tangsel Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat, 19 Sertipikat Tanah Wakaf Diserahkan

Banten Pemerintahan Tangsel

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan terus memperkuat komitmennya dalam mendukung program sertipikasi tanah wakaf Tangsel melalui penyerahan 19 sertipikat tanah wakaf kepada para nazhir. Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi aset keagamaan guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap tanah yang telah diwakafkan oleh masyarakat.

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi wujud nyata dukungan Kantah Tangsel terhadap program strategis nasional yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui program ini, pemerintah berupaya memastikan seluruh tanah wakaf memiliki status hukum yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.

Kepala Kantah Tangerang Selatan menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf di Tangerang Selatan merupakan salah satu prioritas yang terus didorong. Menurutnya, sertipikat tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun permasalahan pertanahan yang dapat muncul di kemudian hari.

Selain mempercepat proses sertipikasi, Kantah Tangsel juga memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan pengelola wakaf. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi serta mendata tanah-tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat agar proses legalisasi dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran.

Para nazhir penerima sertipikat menyambut baik program tersebut. Mereka menilai sertipikat wakaf menjadi dokumen penting yang memberikan rasa aman dalam mengelola aset umat. Dengan adanya legalitas yang sah, pengembangan fasilitas keagamaan dan sosial di atas tanah wakaf dapat dilakukan secara lebih terencana dan berkelanjutan.

Melalui penyerahan 19 sertipikat ini, Kantah Tangsel berharap semakin banyak tanah wakaf yang terdaftar dan memiliki perlindungan hukum yang kuat. Ke depan, program percepatan sertipikasi tanah wakaf Tangsel diharapkan mampu mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus menjaga aset keagamaan agar tetap bermanfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang. (Dun/Tyas/GR)

Tinggalkan Balasan