Kantah Tangsel Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat, 19 Sertipikat Tanah Wakaf Diserahkan

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan terus memperkuat komitmennya dalam mendukung program sertipikasi tanah wakaf Tangsel melalui penyerahan 19 sertipikat tanah wakaf kepada para nazhir. Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi aset keagamaan guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap tanah yang telah diwakafkan oleh masyarakat.

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi wujud nyata dukungan Kantah Tangsel terhadap program strategis nasional yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui program ini, pemerintah berupaya memastikan seluruh tanah wakaf memiliki status hukum yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.

Kepala Kantah Tangerang Selatan menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf di Tangerang Selatan merupakan salah satu prioritas yang terus didorong. Menurutnya, sertipikat tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun permasalahan pertanahan yang dapat muncul di kemudian hari.

Selain mempercepat proses sertipikasi, Kantah Tangsel juga memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan pengelola wakaf. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi serta mendata tanah-tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat agar proses legalisasi dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran.

Para nazhir penerima sertipikat menyambut baik program tersebut. Mereka menilai sertipikat wakaf menjadi dokumen penting yang memberikan rasa aman dalam mengelola aset umat. Dengan adanya legalitas yang sah, pengembangan fasilitas keagamaan dan sosial di atas tanah wakaf dapat dilakukan secara lebih terencana dan berkelanjutan.

Melalui penyerahan 19 sertipikat ini, Kantah Tangsel berharap semakin banyak tanah wakaf yang terdaftar dan memiliki perlindungan hukum yang kuat. Ke depan, program percepatan sertipikasi tanah wakaf Tangsel diharapkan mampu mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus menjaga aset keagamaan agar tetap bermanfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang. (Dun/Tyas/GR)

Redaksi

Recent Posts

11 Manfaat Daun Afrika bagi Kesehatan, Kaya Antioksidan dan Nutrisi

pressXPos.com, Jakarta – Daun Afrika dikenal sebagai salah satu tanaman yang dimanfaatkan dalam pengobatan tradisional…

21 jam ago

Pererat Silaturahmi, Polda Metro Jaya Rangkul Pengemudi Ojol Lewat Jumat Peduli

pressXPos.com, Jakarta — Polda Metro Jaya merangkul komunitas pengemudi ojek online (ojol) melalui kegiatan Jumat…

2 hari ago

Anak dengan Kelainan Kaki Bawaan Lahir Dapat Penanganan Gratis Terobosan Polda Jateng Peduli CTEV

pressXPos.com, Kota Pekalongan - Bersumber siaran press Polda Jawa Tengah merilis berkaitan gerakan Kepedulian Polda…

2 hari ago

Semarak HUT RI Ke-81, Kantor Kecamatan Kelapa Dua Dibalut Nuansa Merah Putih

pressXPos.com, Kab Tangerang  - Memasuki bulan Agustus, Kantor Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tampil berbeda.…

3 hari ago

Tingkatkan Sarana Pendidikan,Pemkot Tangsel Bangun Gedung Baru SDN Jombang 03

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR)…

3 hari ago

DCKTR Tangsel Jalankan Program Biopori,Tekan Sampah Organik dari Perkantoran

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan mulai mendorong…

5 hari ago