Kantah Tangsel Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat, 19 Sertipikat Tanah Wakaf Diserahkan

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan terus memperkuat komitmennya dalam mendukung program sertipikasi tanah wakaf Tangsel melalui penyerahan 19 sertipikat tanah wakaf kepada para nazhir. Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi aset keagamaan guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap tanah yang telah diwakafkan oleh masyarakat.

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi wujud nyata dukungan Kantah Tangsel terhadap program strategis nasional yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui program ini, pemerintah berupaya memastikan seluruh tanah wakaf memiliki status hukum yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.

Kepala Kantah Tangerang Selatan menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf di Tangerang Selatan merupakan salah satu prioritas yang terus didorong. Menurutnya, sertipikat tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun permasalahan pertanahan yang dapat muncul di kemudian hari.

Selain mempercepat proses sertipikasi, Kantah Tangsel juga memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan pengelola wakaf. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi serta mendata tanah-tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat agar proses legalisasi dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran.

Para nazhir penerima sertipikat menyambut baik program tersebut. Mereka menilai sertipikat wakaf menjadi dokumen penting yang memberikan rasa aman dalam mengelola aset umat. Dengan adanya legalitas yang sah, pengembangan fasilitas keagamaan dan sosial di atas tanah wakaf dapat dilakukan secara lebih terencana dan berkelanjutan.

Melalui penyerahan 19 sertipikat ini, Kantah Tangsel berharap semakin banyak tanah wakaf yang terdaftar dan memiliki perlindungan hukum yang kuat. Ke depan, program percepatan sertipikasi tanah wakaf Tangsel diharapkan mampu mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus menjaga aset keagamaan agar tetap bermanfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang. (Dun/Tyas/GR)

Redaksi

View Comments

Recent Posts

Jangan Abaikan Uji KIR, Tangsel Mulai Kirim Surat Peringatan ke Pemilik Kendaraan

pressXPos com, TANGSEL, – Pemilik kendaraan bermotor yang wajib menjalani uji berkala di Kota Tangerang…

16 jam ago

Maulid Nabi di Pamulang Tak Sekadar Seremonial, Daarul Hikmah Tekankan Kejujuran dan Kepedulian Sosial

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Yayasan Daarul…

7 hari ago

Pemkot Tangsel Bangun Gedung Tiga Lantai SDN Ciputat 06, Miliki 18 Ruang Kelas

pressXPos.com, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata…

1 minggu ago

Ketua DPRD Depok Hadiri Tabligh Akbar Maulid Nabi MT Balwan

pressXPos.com, DEPOK – Ketua DPRD Kota Depok, H. Ade Supriyatna, menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka…

1 minggu ago

Industri Percetakan dan  Manufaktur Nasional Masuki Sinergitas Lintas Sektor Porgresif! Sinergi Cetak 2D dan 3D: Asosiasi PRINTRIDI dan Krista Media Jalin Kolaborasi Strategis di ALLPrint Indonesia 2026

PRESSXPOS.COM-JAKARTA — Ekosistem industri percetakan dan manufaktur nasional memasuki babak baru lewat sinergitas lintas sektor…

1 minggu ago

PAPPRI Tangsel Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekosistem Musik dan Ekonomi Kreatif

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik…

1 minggu ago