Drama Mutasi Berujung PHK Karyawan Gugat PT. Steril Medical Indonesia Senilai Ratusan Juta!

Jakarta | pressXPos.com – Sebuah kasus sengketa hubungan industrial yang melibatkan dugaan mutasi sepihak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa prosedur yang benar tengah bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini diajukan oleh seorang karyawan, WILLIANSYAH (selanjutnya disebut Penggugat), terhadap PT. STERIL MEDICAL INDONESIA (selanjutnya disebut Tergugat), Rabu (21/05/2025).

‎Gugatan ini bermula dari mutasi Penggugat dari Tangerang ke Pekanbaru (Riau) yang diterbitkan Tergugat pada tanggal 20 Juni 2023, Penggugat menolak mutasi tersebut karena tidak sesuai dengan prosedur dan dilakukan secara tiba-tiba .serta penggugat merasa tidak memiliki biaya untuk pindah. Ia memilih untuk tetap bekerja di Tangerang dan Jakarta, tempat ia bekerja sebelumnya.


‎
‎Dasar Hukum
‎Menurut kuasa hukum Penggugat (Law Firm Nur Mawardi & Yanuar Setiawan), mutasi tersebut dinilai sebagai upaya Tergugat agar Penggugat merasa tidak betah dan mengundurkan diri. Hal ini diperkuat dengan terbitnya surat mutasi yang menurut Penggugat bertentangan dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa : penempatan tenaga kerja harus berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.  tuturnya.
‎
‎Kronologi Permasalahan
‎Perselisihan ini diawali pada sekitar bulan Juni 2023 ketika Penggugat mengajukan keberatan melalui email tentang prosedur transaksi yang dinilai menyalahi aturan. Diduga, email ini memicu serangkaian tindakan dari Tergugat yang berujung pada permasalahan ini.
‎
‎Pada tanggal 20 Juni 2023, Tergugat melakukan klarifikasi, namun pada tanggal yang sama, Tergugat tiba-tiba memutasi Penggugat ke Pekanbaru (Riau) tanpa pemberitahuan sebelumnya. Penggugat menolak mutasi tersebut karena tidak sesuai prosedur dan dilakukan secara tiba-tiba,Serta penggugat tidak memiliki biaya untuk pindah.
‎
‎Setelah penolakan mutasi, Tergugat kemudian menerbitkan surat panggilan Bipartit. Surat Panggilan Pertama dengan Nomor: 005/SMI/SP/VII/2023 tertanggal 21 Juli 2023, dan Surat Panggilan Kedua dengan Nomor: 006/SMI/SP/IX/2023 tertanggal 7 September 2023. Namun, pertemuan Bipartit tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
‎
‎Pada tanggal 4 September 2023, Penggugat mengajukan permohonan Mediasi/Tripartit ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat. Mediasi ini bertujuan untuk memanggil kedua belah pihak guna penyelesaian perselisihan. Namun, mediasi yang berlangsung pada tanggal 11 Oktober 2023 juga tidak mencapai kesepakatan.


‎Law Firm Nur Mawardi & Partners
‎
‎Dugaan PHK Sepihak ‎Law Firm Nur Mawardi & Partners, menjelaskan bahwa tindakan Tergugat yang memutasi Penggugat ke Pekanbaru (Riau) serta penerbitan surat panggilan yang tidak ada atau tidak pernah diterima langsung secara tertulis oleh Penggugat, merupakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 151 Ayat (2) menyebutkan bahwa dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh yang bersangkutan.


‎
‎Tuntutan Penggugat dalam gugatannya, Penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan mutasi yang dilakukan Tergugat batal dan tidak sah demi hukum, serta menyatakan tindakan Tergugat yang menganggap Penggugat telah mengundurkan diri sebagai PHK sepihak yang bertentangan dengan undang-undang Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan.
‎
‎Penggugat juga menuntut pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja
‎Yang sudah diajukan dalam gugatannya  secara rinci sesuai aturan dan perundang-undangan sebanyak ratusan juta rupiah, Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai perlindungan hak-hak pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Sidang selanjutnya akan menentukan putusan akhir dari Pengadilan Hubungan Industrial, Pungkasnya . (GR)
‎
‎

Redaksi

Recent Posts

Jangan Abaikan Uji KIR, Tangsel Mulai Kirim Surat Peringatan ke Pemilik Kendaraan

pressXPos com, TANGSEL, – Pemilik kendaraan bermotor yang wajib menjalani uji berkala di Kota Tangerang…

21 jam ago

Maulid Nabi di Pamulang Tak Sekadar Seremonial, Daarul Hikmah Tekankan Kejujuran dan Kepedulian Sosial

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Yayasan Daarul…

1 minggu ago

Pemkot Tangsel Bangun Gedung Tiga Lantai SDN Ciputat 06, Miliki 18 Ruang Kelas

pressXPos.com, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata…

1 minggu ago

Ketua DPRD Depok Hadiri Tabligh Akbar Maulid Nabi MT Balwan

pressXPos.com, DEPOK – Ketua DPRD Kota Depok, H. Ade Supriyatna, menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka…

1 minggu ago

Industri Percetakan dan  Manufaktur Nasional Masuki Sinergitas Lintas Sektor Porgresif! Sinergi Cetak 2D dan 3D: Asosiasi PRINTRIDI dan Krista Media Jalin Kolaborasi Strategis di ALLPrint Indonesia 2026

PRESSXPOS.COM-JAKARTA — Ekosistem industri percetakan dan manufaktur nasional memasuki babak baru lewat sinergitas lintas sektor…

1 minggu ago

PAPPRI Tangsel Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekosistem Musik dan Ekonomi Kreatif

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik…

1 minggu ago