Pelantun Lagu “Sakura” ke Ruang Sidang: JPU Tuntut Fariz RM 6 Tahun Penjara Denda Rp800 juta, Pledoi Ditolak

Jakarta, pressXPos.com – Legenda musik 80-an itu kini kembali berhadapan dengan hukum. Jaksa menolak semua pembelaan, publik terbelah antara simpati dan kecewa.

Nama Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dulu harum di panggung musik Indonesia. Lagu-lagunya menemani generasi muda, konsernya selalu penuh sorak-sorai. Namun, Kamis (14/8/2025), panggungnya adalah ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 339/Pid.Sus/2025, dakwaan Pasal 112 KUHP, dan ancaman 6 tahun penjara plus denda Rp800 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua pledoi yang diajukan Fariz dan kuasa hukumnya.

> “Pledoi tidak berdasar hukum, hanya asumsi. Terdakwa tidak menunjukkan niat untuk sembuh,” tegas JPU.

Jaksa menegaskan Fariz bukanlah pecandu seperti yang diklaim tim pembela. Menurutnya, Fariz hadir di sidang dengan kondisi sehat, tanpa gejala fisik ketergantungan narkoba.

Jaksa menjerat Fariz dengan sejumlah pasal yang lazim digunakan untuk pengedar, bukan pengguna, yakni Pasal 114, 112, 111 UU Narkotika, serta Pasal 55 KUHP.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, ikut mengkritisi sikap jaksa. “Fakta persidangan sudah jelas, tapi jaksa tetap menuntut pidana berat. Ini tidak adil. Fariz adalah korban, bukan penjahat,” ujarnya usai sidang. Tim hukum Fariz RM bahkan berencana mengajukan pleidoi dan mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto, meminta abolisi atau amnesti sebagai koreksi terhadap praktik penegakan hukum yang dianggap tidak berpihak pada pemulihan pengguna narkotika.

Menurut pengacaranya rehabilitasi adalah solusi terbaik bagi pengguna narkoba, sesuai Pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009. Ia juga menyayangkan jalannya proses hukum yang digelar di Pengadilan Negeri, bukan di Pengadilan Khusus Narkotika yang dinilai lebih kompeten untuk menjatuhkan putusan rehabilitasi.

Sidang lanjutan Fariz RM dijadwalkan dengan agenda pembacaan pleidoi. Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan mengedepankan keadilan restoratif yang lebih manusiawi dan memulihkan bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, pengacara Deolipa Yumara membantah keras.

“Dia memang pecandu, tapi penyakit itu ada di pikiran, bukan di tubuh. Itulah yang membuatnya sulit lepas,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan duplik. Publik kini menunggu: akankah hakim memberi vonis sesuai tuntutan jaksa, atau memberi kesempatan baru bagi legenda musik ini untuk memperbaiki hidupnya? (GR)

Redaksi

Recent Posts

Hari Kemerdekaan, Polri Kerahkan 44 Truk Bantuan untuk Korban Gempa Flores

pressXPos.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggerakkan bantuan kemanusiaan secara serentak untuk masyarakat…

1 jam ago

HUT Ke-81 RI, Polres Pekalongan Kota Kobarkan Semangat Pengabdian dan Solidaritas

pressXPos.com, Kota Pekalongan - Semangat kemerdekaan dan nasionalisme mewarnai peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…

7 jam ago

Semarak HUT RI ke-81 di Mekarwangi, Camat Cisauk Hendarto Ajak Warga Perkuat Persatuan

pressXPos.com, Tangerang – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 berlangsung meriah di Desa…

1 hari ago

11 Manfaat Daun Afrika bagi Kesehatan, Kaya Antioksidan dan Nutrisi

pressXPos.com, Jakarta – Daun Afrika dikenal sebagai salah satu tanaman yang dimanfaatkan dalam pengobatan tradisional…

2 hari ago

Pererat Silaturahmi, Polda Metro Jaya Rangkul Pengemudi Ojol Lewat Jumat Peduli

pressXPos.com, Jakarta — Polda Metro Jaya merangkul komunitas pengemudi ojek online (ojol) melalui kegiatan Jumat…

3 hari ago

Anak dengan Kelainan Kaki Bawaan Lahir Dapat Penanganan Gratis Terobosan Polda Jateng Peduli CTEV

pressXPos.com, Kota Pekalongan - Bersumber siaran press Polda Jawa Tengah merilis berkaitan gerakan Kepedulian Polda…

3 hari ago