Categories: Hukum & KriminalNews

Fariz RM: Apa Pun Keputusannya Saya Siap, Kuasa Hukum Deolipa Minta Terdakwa Hadir dalam Persidangan

Jakarta, pressXPos.com – Kasus narkoba yang menjerat musisi legendaris Fariz RM kembali menjadi sorotan publik. Sidang putusan yang seharusnya digelar hari ini, Kamis 4 September 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terpaksa ditunda hingga pekan depan. Hal ini membuat kepastian hukum terhadap nasib Fariz RM masih harus menunggu.

Penundaan ini membuat sidang putusan baru akan dilaksanakan pada Kamis, 11 September 2025. Hingga kini, belum ada ketetapan pasti apakah Fariz akan dijatuhi hukuman penjara atau justru menjalani rehabilitasi. Situasi ini menambah ketegangan baik bagi keluarga maupun penggemarnya yang terus menanti kabar terbaru.

Kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, mengungkapkan pihaknya berharap sidang putusan dapat digelar secara tatap muka. Menurutnya, karena ini merupakan sidang terakhir yang menentukan hidup kliennya, Fariz berhak mendengarkan langsung keputusan majelis hakim. “Alasan ditunda, karena ini agenda putusan, adalah sidang terakhir. Yang ibaratnya napas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya,” ungkap Griffinly di PN Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Griffinly menegaskan bahwa Fariz RM sudah menyiapkan diri menghadapi putusan hakim. Apapun hasilnya, baik rehabilitasi maupun pidana penjara, Fariz siap menerima. “Mas Fariz sudah siap dengan segala situasi. Apa pun keputusan yang diberikan, Mas Fariz sudah siap untuk menerimanya,” tambahnya.

Tak hanya itu, Fariz bahkan telah meminta tim kuasa hukumnya agar tidak mengajukan banding setelah vonis dibacakan. “Tidak ada penolakan kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya. Kalau direhab Alhamdulillah, walaupun diputus pidana penjara, ya sudah, sudah tidak usah ada banding-banding,” jelas Griffinly.

Sebagai catatan, dalam kasus ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta. Jaksa menilai Fariz telah melanggar Undang-Undang tentang Narkotika. Sidang putusan atas kasus ini akan kembali digelar pada 11 September 2025 mendatang. (GR)

Redaksi

Recent Posts

Jangan Abaikan Uji KIR, Tangsel Mulai Kirim Surat Peringatan ke Pemilik Kendaraan

pressXPos com, TANGSEL, – Pemilik kendaraan bermotor yang wajib menjalani uji berkala di Kota Tangerang…

20 jam ago

Maulid Nabi di Pamulang Tak Sekadar Seremonial, Daarul Hikmah Tekankan Kejujuran dan Kepedulian Sosial

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Yayasan Daarul…

1 minggu ago

Pemkot Tangsel Bangun Gedung Tiga Lantai SDN Ciputat 06, Miliki 18 Ruang Kelas

pressXPos.com, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata…

1 minggu ago

Ketua DPRD Depok Hadiri Tabligh Akbar Maulid Nabi MT Balwan

pressXPos.com, DEPOK – Ketua DPRD Kota Depok, H. Ade Supriyatna, menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka…

1 minggu ago

Industri Percetakan dan  Manufaktur Nasional Masuki Sinergitas Lintas Sektor Porgresif! Sinergi Cetak 2D dan 3D: Asosiasi PRINTRIDI dan Krista Media Jalin Kolaborasi Strategis di ALLPrint Indonesia 2026

PRESSXPOS.COM-JAKARTA — Ekosistem industri percetakan dan manufaktur nasional memasuki babak baru lewat sinergitas lintas sektor…

1 minggu ago

PAPPRI Tangsel Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekosistem Musik dan Ekonomi Kreatif

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik…

1 minggu ago