Categories: Hukum & KriminalNews

Fariz RM: Apa Pun Keputusannya Saya Siap, Kuasa Hukum Deolipa Minta Terdakwa Hadir dalam Persidangan

Jakarta, pressXPos.com – Kasus narkoba yang menjerat musisi legendaris Fariz RM kembali menjadi sorotan publik. Sidang putusan yang seharusnya digelar hari ini, Kamis 4 September 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terpaksa ditunda hingga pekan depan. Hal ini membuat kepastian hukum terhadap nasib Fariz RM masih harus menunggu.

Penundaan ini membuat sidang putusan baru akan dilaksanakan pada Kamis, 11 September 2025. Hingga kini, belum ada ketetapan pasti apakah Fariz akan dijatuhi hukuman penjara atau justru menjalani rehabilitasi. Situasi ini menambah ketegangan baik bagi keluarga maupun penggemarnya yang terus menanti kabar terbaru.

Kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, mengungkapkan pihaknya berharap sidang putusan dapat digelar secara tatap muka. Menurutnya, karena ini merupakan sidang terakhir yang menentukan hidup kliennya, Fariz berhak mendengarkan langsung keputusan majelis hakim. “Alasan ditunda, karena ini agenda putusan, adalah sidang terakhir. Yang ibaratnya napas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya,” ungkap Griffinly di PN Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Griffinly menegaskan bahwa Fariz RM sudah menyiapkan diri menghadapi putusan hakim. Apapun hasilnya, baik rehabilitasi maupun pidana penjara, Fariz siap menerima. “Mas Fariz sudah siap dengan segala situasi. Apa pun keputusan yang diberikan, Mas Fariz sudah siap untuk menerimanya,” tambahnya.

Tak hanya itu, Fariz bahkan telah meminta tim kuasa hukumnya agar tidak mengajukan banding setelah vonis dibacakan. “Tidak ada penolakan kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya. Kalau direhab Alhamdulillah, walaupun diputus pidana penjara, ya sudah, sudah tidak usah ada banding-banding,” jelas Griffinly.

Sebagai catatan, dalam kasus ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta. Jaksa menilai Fariz telah melanggar Undang-Undang tentang Narkotika. Sidang putusan atas kasus ini akan kembali digelar pada 11 September 2025 mendatang. (GR)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bangunan SDN Jombang 06 Memprihatinkan, Tembok Roboh Picu Desakan Perbaikan Secepatnya

pressXPos.com, Tangerang Selatan – Kondisi bangunan SDN Jombang 06 di Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan…

3 hari ago

Menpora Erick Thohir Dorong Pekan Olahraga Polri Jadi Gerakan Memasyarakatkan Olahraga

Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menilai Pekan Olahraga Polri 2026 tidak hanya…

3 hari ago

Nama Baiknya Dirusak, Ini Kata Ade Muksin, Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026

pressXPos.com, KOTA BEKASI – Ketua Panitia Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026, Ade Muksin,…

5 hari ago

Polres Pekalongan Kota Salurkan Bantuan Kepada Petani Jagung

pressXPos.com, Kota Pekalongan - Wujud nyata dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di…

5 hari ago

Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Dukung Kinerja Polri dan Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades Serentak 2026

PressXpos.com | Kabupaten Bekasi – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di…

6 hari ago

Asyik! Meet & Greet Film “Garuda di Dadaku” Jadi Momen Berkesan Bagi Pengunjung Jakarta Fair 2026

JAKARTA – PT Indofood Sukses Makmur Tbk. melalui Indomilk Kids dan Chiki kembali menunjukkan komitmen…

6 hari ago