Categories: Hukum & KriminalNews

Fariz RM: Apa Pun Keputusannya Saya Siap, Kuasa Hukum Deolipa Minta Terdakwa Hadir dalam Persidangan

Jakarta, pressXPos.com – Kasus narkoba yang menjerat musisi legendaris Fariz RM kembali menjadi sorotan publik. Sidang putusan yang seharusnya digelar hari ini, Kamis 4 September 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terpaksa ditunda hingga pekan depan. Hal ini membuat kepastian hukum terhadap nasib Fariz RM masih harus menunggu.

Penundaan ini membuat sidang putusan baru akan dilaksanakan pada Kamis, 11 September 2025. Hingga kini, belum ada ketetapan pasti apakah Fariz akan dijatuhi hukuman penjara atau justru menjalani rehabilitasi. Situasi ini menambah ketegangan baik bagi keluarga maupun penggemarnya yang terus menanti kabar terbaru.

Kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, mengungkapkan pihaknya berharap sidang putusan dapat digelar secara tatap muka. Menurutnya, karena ini merupakan sidang terakhir yang menentukan hidup kliennya, Fariz berhak mendengarkan langsung keputusan majelis hakim. “Alasan ditunda, karena ini agenda putusan, adalah sidang terakhir. Yang ibaratnya napas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya,” ungkap Griffinly di PN Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Griffinly menegaskan bahwa Fariz RM sudah menyiapkan diri menghadapi putusan hakim. Apapun hasilnya, baik rehabilitasi maupun pidana penjara, Fariz siap menerima. “Mas Fariz sudah siap dengan segala situasi. Apa pun keputusan yang diberikan, Mas Fariz sudah siap untuk menerimanya,” tambahnya.

Tak hanya itu, Fariz bahkan telah meminta tim kuasa hukumnya agar tidak mengajukan banding setelah vonis dibacakan. “Tidak ada penolakan kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya. Kalau direhab Alhamdulillah, walaupun diputus pidana penjara, ya sudah, sudah tidak usah ada banding-banding,” jelas Griffinly.

Sebagai catatan, dalam kasus ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta. Jaksa menilai Fariz telah melanggar Undang-Undang tentang Narkotika. Sidang putusan atas kasus ini akan kembali digelar pada 11 September 2025 mendatang. (GR)

Redaksi

Recent Posts

Hari Kemerdekaan, Polri Kerahkan 44 Truk Bantuan untuk Korban Gempa Flores

pressXPos.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggerakkan bantuan kemanusiaan secara serentak untuk masyarakat…

3 jam ago

HUT Ke-81 RI, Polres Pekalongan Kota Kobarkan Semangat Pengabdian dan Solidaritas

pressXPos.com, Kota Pekalongan - Semangat kemerdekaan dan nasionalisme mewarnai peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…

9 jam ago

Semarak HUT RI ke-81 di Mekarwangi, Camat Cisauk Hendarto Ajak Warga Perkuat Persatuan

pressXPos.com, Tangerang – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 berlangsung meriah di Desa…

1 hari ago

11 Manfaat Daun Afrika bagi Kesehatan, Kaya Antioksidan dan Nutrisi

pressXPos.com, Jakarta – Daun Afrika dikenal sebagai salah satu tanaman yang dimanfaatkan dalam pengobatan tradisional…

2 hari ago

Pererat Silaturahmi, Polda Metro Jaya Rangkul Pengemudi Ojol Lewat Jumat Peduli

pressXPos.com, Jakarta — Polda Metro Jaya merangkul komunitas pengemudi ojek online (ojol) melalui kegiatan Jumat…

3 hari ago

Anak dengan Kelainan Kaki Bawaan Lahir Dapat Penanganan Gratis Terobosan Polda Jateng Peduli CTEV

pressXPos.com, Kota Pekalongan - Bersumber siaran press Polda Jawa Tengah merilis berkaitan gerakan Kepedulian Polda…

3 hari ago