Categories: Peristiwa

Awas Debt Collector Sadis! OJK 2025 Siapkan Hukuman Berat Hingga 10 Tahun Penjara

Jakarta, pressXPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat tata kelola industri layanan pinjaman online (pinjol). Sejak diberlakukannya peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada 2024 dan berlanjut di 2025, otoritas menyoroti secara ketat aspek penagihan dan perlindungan konsumen.
Salah satu fokus utama pengawasan OJK ialah praktik penagihan oleh pihak ketiga atau debt collector. Dalam ketentuan terbaru, penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh terhadap seluruh aktivitas penagihan, meskipun dilakukan melalui jasa eksternal. Artinya, setiap debt collector yang digunakan harus berada di bawah pengawasan langsung penyelenggara

“Setiap penyelenggara wajib menjelaskan secara transparansi prosedur pengembalian dana kepada debitur. Mereka juga wajib memastikan proses penagihan berjalan sesuai etika dan aturan yang berlaku,” tegas Agusman,

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK. Penagihan Wajib Beretika, Dilarang Intimidasi OJK menegaskan, penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang berpotensi menyinggung SARA. Waktu penagihan pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang *Nomor 4 Tahun 2023* tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Berdasarkan
*Pasal 306*, pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijatuhi hukuman penjara antara 2 ( dua ) hingga 10 ( sepuluh ) tahun, serta denda minimal Rp.25 miliar hingga maksimal Rp.250 miliar.

Aturan Pinjol Terbaru 2025: Bunga dan Denda Turun Sejalan dengan upaya memperkuat perlindungan konsumen, OJK juga memperbarui sejumlah kebijakan teknis dalam operasional pinjol.
1.Batas Bunga Pinjaman Turun
OJK menurunkan bunga harian pinjol menjadi 0,1%–0,3% per hari, lebih rendah dibanding ketentuan sebelumnya yang mencapai 0,4%. Kebijakan ini mengacu pada *SE OJK No.19/SEOJK.06/2023* yang mengatur seluruh komponen biaya ekonomi, termasuk bunga, margin, biaya administrasi, dan fee platform.
2.Denda Keterlambatan Ditekan Bertahap
Denda pinjaman konsumtif turun secara progresif dari 0,3% per hari pada 2024, menjadi 0,2% di 2025, dan akan kembali disesuaikan menjadi 0,1% pada 2026.
3.Pembatasan Jumlah Platform Pinjaman
Untuk mencegah praktik “gali lubang tutup lubang”, nasabah hanya diperbolehkan meminjam di maksimal tiga platform pinjol secara bersamaan.
4.Penggunaan Kontak Darurat Dibatasi
Kontak darurat tidak boleh digunakan untuk penagihan. Fungsinya terbatas untuk konfirmasi keberadaan debitur, dan penggunaannya wajib disertai persetujuan dari pemilik kontak.
5.Standar Etika Penagihan
OJK melarang segala bentuk penghinaan, kekerasan verbal, maupun cyber bullying dalam proses penagihan, baik secara langsung maupun melalui media digital.
6.Kewajiban Asuransi Risiko
Setiap penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau lembaga penjaminan guna memitigasi risiko gagal bayar.

Melalui serangkaian aturan ini, OJK berharap ekosistem pinjaman digital di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan berkeadilan. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepercayaan Publik terhadap industri fintech lending, tetapi juga melindungi masyarakat dari praktik penagihan yang tidak manusiawi dan bunga yang mencekik.

( Rls/Red )

Redaksi

Recent Posts

Jangan Abaikan Uji KIR, Tangsel Mulai Kirim Surat Peringatan ke Pemilik Kendaraan

pressXPos com, TANGSEL, – Pemilik kendaraan bermotor yang wajib menjalani uji berkala di Kota Tangerang…

17 jam ago

Maulid Nabi di Pamulang Tak Sekadar Seremonial, Daarul Hikmah Tekankan Kejujuran dan Kepedulian Sosial

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Yayasan Daarul…

7 hari ago

Pemkot Tangsel Bangun Gedung Tiga Lantai SDN Ciputat 06, Miliki 18 Ruang Kelas

pressXPos.com, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata…

1 minggu ago

Ketua DPRD Depok Hadiri Tabligh Akbar Maulid Nabi MT Balwan

pressXPos.com, DEPOK – Ketua DPRD Kota Depok, H. Ade Supriyatna, menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka…

1 minggu ago

Industri Percetakan dan  Manufaktur Nasional Masuki Sinergitas Lintas Sektor Porgresif! Sinergi Cetak 2D dan 3D: Asosiasi PRINTRIDI dan Krista Media Jalin Kolaborasi Strategis di ALLPrint Indonesia 2026

PRESSXPOS.COM-JAKARTA — Ekosistem industri percetakan dan manufaktur nasional memasuki babak baru lewat sinergitas lintas sektor…

1 minggu ago

PAPPRI Tangsel Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekosistem Musik dan Ekonomi Kreatif

pressXPos.com, TANGERANG SELATAN – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik…

1 minggu ago